DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan yang selanjutnya disebut DAK bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2011
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut DAK Bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2009
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat DAK Bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2016
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut DAK Bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus bidang kelautan dan perikanan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2008
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan yang selanjutnya disebut DAK bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2010
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan yang selanjutnya disebut DAK bidang Kelautan dan perikanan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2015
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut DAK Bidang Kelautan dan Perikanan, adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2018
DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan yang selanjutnya disebut DAK bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2014
DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik bidang kelautan dan perikanan yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2022
DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang kelautan dan perikanan yang bersifat investasi jangka menengah guna menunjang pelayanan dasar yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2020