DATA MASTER

Data Master adalah Data yang bersifat cenderung tetap, tidak memiliki perubahan substansial dalam jangka waktu minimal 1 (satu) tahun, dijadikan acuan bagi Data Transaksi, dan dapat digunakan oleh seluruh Unit Kerja Eselon I.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
DATA PERIKANAN

Data Perikanan adalah Data tentang perikanan yang terdokumentasikan dengan modifikasi terstruktur sebagai bahan untuk menarik suatu keputusan/kebijakan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
DATA TRANSAKSI

Data Transaksi adalah Data yang bersifat dinamis dan berubah sesuai dengan proses transaksi yang terjadi.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
DAYA DUKUNG WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
DAYA DUKUNG WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
DAYA TAMPUNG WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Daya Tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
DEBITUR

Debitur adalah orang perseorangan, korporasi, atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan Usaha Produktif di sektor kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 73 TAHUN 2016
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2015
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
DEKONSENTRASI

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2011