DESA ATAU YANG DISEBUT DENGAN NAMA LAIN

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
DESA WISATA BAHARI

Desa Wisata Bahari yang selanjutnya disebut Dewi Bahari adalah kawasan yang mempunyai potensi daya tarik wisata dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan menjadi lokasi Wisata Bahari.


Sumber: PERMEN NO. 93 TAHUN 2020
DEVISA HASIL EKSPOR DARI BARANG EKSPOR SUMBER DAYA ALAM

Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2020
DEWAN GURU

Dewan Guru adalah kelompok fungsional guru yang bertugas membantu kelancaran pelaksanaan pendidikan pada Satuan Pendidikan dan berfungsi sebagai pemberi nasehat, penjaga integritas dan etika warga Satuan Pendidikan serta mengembangkan pemikiran dalam rangka mendukung peran serta Satuan Pendidikan bagi kesejahteraan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2017
DEWAN GURU

Dewan Guru adalah majelis guru pada SUPM.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2008
DEWAN GURU

Dewan Guru adalah majelis Guru pada Sekolah Usaha Perikanan Menengah.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2009
DEWAN PENGUJI KEAHLIAN PELAUT

Dewan penguji keahlian pelaut, yang selanjutnya disingkat DPKP, adalah lembaga mandiri yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengujian dan sertifikasi keahlian pelaut kapal penangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2011
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008