DANA DEKONSENTRASI

Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2015
DANA DEKONSENTRASI

Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2015
DANA DEKONSENTRASI

Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2010
DANA DEKONSENTRASI

Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2019
DANA DEKONSENTRASI

Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.


Sumber: PERMEN NO. 64 TAHUN 2020
DANA DEKONSENTRASI

Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2014
DANA DEKONSENTRASI

Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2012
DANA DEKONSENTRASI

Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.


Sumber: PERMEN NO. 66 TAHUN 2018
DANA DEKONSENTRASI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana dekonsentrasi bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang berasal dari anggaran belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2015
DANA DEKONSENTRASI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dana dekonsentrasi bidang kelautan dan perikanan adalah dana yang berasal dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2012