Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Wisata Bahari yang selanjutnya disebut Dewi Bahari adalah kawasan yang mempunyai potensi daya tarik wisata dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan menjadi lokasi Wisata Bahari.
Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Dewan Guru adalah kelompok fungsional guru yang bertugas membantu kelancaran pelaksanaan pendidikan pada Satuan Pendidikan dan berfungsi sebagai pemberi nasehat, penjaga integritas dan etika warga Satuan Pendidikan serta mengembangkan pemikiran dalam rangka mendukung peran serta Satuan Pendidikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Dewan Guru adalah majelis Guru pada Sekolah Usaha Perikanan Menengah.
Dewan penguji keahlian pelaut, yang selanjutnya disingkat DPKP, adalah lembaga mandiri yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengujian dan sertifikasi keahlian pelaut kapal penangkap ikan.
Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.