DELTA

Delta adalah daratan yang terbentuk akibat proses pengendapan di muara sungai yang membentuk formasi delta (segitiga) dan membentuk kesatuan ekosistem tersendiri.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2016
DELTA

Delta adalah daratan yang terbentuk akibat proses pengendapan di muara sungai yang membentuk formasi delta (segitiga) dan membentuk kesatuan ekosistem tersendiri.


Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
DEPARTEMEN

Departemen adalah Departemen Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
DEPARTEMEN

Departemen adalah Departemen Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2008
DEPARTEMEN

Departemen adalah Departemen Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2009
DEPO OBAT IKAN

Depo obat ikan adalah setiap orang yang melakukan penyaluran obat ikan dari distributor.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2013
DEPO OBAT IKAN

Depo Obat Ikan adalah badan hukum atau perorangan yang melakukan usaha penyediaan dan peredaran obat ikan dari distributor


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2007
DESA

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 93 TAHUN 2020
DESA

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2022
DESA

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2011