SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2015
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2012
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2016
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi atau kabupaten/ kota.


Sumber: PERMEN NO. 64 TAHUN 2017
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2011
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2016
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2015
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab pada pelaksanaan tugas di bidang tertentu di provinsi, atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pembantuan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2010