SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab pada pelaksanaan tugas di bidang tertentu di provinsi, atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2010
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2010
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2014
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2010
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2015
SATUAN KERJA YANG SELANJUTNYA DISEBUT SATKER

Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
SATUAN KERJA YANG SELANJUTNYA DISEBUT SATKER

Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2024
SATUAN KERJA, YANG SELANJUTNYA DISEBUT SATKER

Satuan kerja, yang selanjutnya disebut satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau unit organisasi lain yang menangani kelautan dan perikanan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
SATUAN PENDIDIKAN

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2017