STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2022
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2023
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) satu tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2022
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata Pejabat Fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2023
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2023
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2022
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2023
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional pengawas kelautan untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2023
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2022
STANDAR KEMAMPUAN RATA-RATA

Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2021