Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) satu tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata Pejabat Fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional pengawas kelautan untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.