STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PELP

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PELP yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan PELP dalam melaksanakan tugas jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PHPI

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PHPI yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keahlian, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PHPI.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2023
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL TPHPI

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional TPHPI yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keahlian, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional TPHPI


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SKKNI

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yangr elevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2018
STANDAR KOMPETENSI PENYULUH PERIKANAN

Standar Kompetensi Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2023
STANDAR KUALITAS HASIL KERJA

Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional analis pengusahaan jasa kelautan pada instansi pemerintah yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional analis pengusahaan jasa kelautan untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2021
STANDAR KUALITAS HASIL KERJA

Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional analis pasar hasil perikanan pada instansi pemerintah yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional analis pasar hasil perikanan untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2023
STANDAR KUALITAS HASIL KERJA

Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional inspektur mutu hasil perikanan pada instansi pemerintah yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional asisten inspektur mutu hasil perikanan untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2023