Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PELP yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan PELP dalam melaksanakan tugas jabatan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PHPI yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keahlian, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PHPI.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional TPHPI yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keahlian, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional TPHPI
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yangr elevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Kompetensi Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional analis pengusahaan jasa kelautan pada instansi pemerintah yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional analis pengusahaan jasa kelautan untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.
Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional analis pasar hasil perikanan pada instansi pemerintah yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional analis pasar hasil perikanan untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.
Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional inspektur mutu hasil perikanan pada instansi pemerintah yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional asisten inspektur mutu hasil perikanan untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.