STANDAR NASIONAL INDONESIA

Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2016
STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PAKAN IKAN

Standar Nasional Indonesia (SNI) Pakan Ikan adalah standar mutu pakan ikan yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang berlaku secara nasional;


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2010
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2024
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SOP

Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas yang dilakukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
STANDAR PELAYANAN

Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2014
STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada Masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2021
STANDAR PELAYANAN

Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2012
STANDAR PELAYANAN MINIMUM

Standar Pelayanan Minimum adalah tolok ukur minimum yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2016
STANDARDISASI

Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2021
STANDARDISASI

Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021