STANDAR KUALITAS HASIL KERJA

Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir pada instansi pemerintah yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2021
STANDAR KUALITAS HASIL KERJA

Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional inspektur mutu hasil perikanan pada instansi pemerintah yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional inspektur mutu hasil perikanan untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2023
STANDAR LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN

Standar Laik Operasi Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
STANDAR LAIK OPERASI KAPAL PERIKANAN

Standar Laik Operasi Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021
STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, SERTA SERTIFIKASI PELAUT KAPAL PENANGKAP IKAN

Standar mutu pendidikan dan pelatihan, ujian, serta sertifikasi pelaut kapal penangkap ikan adalah kriteria minimum mengenai jenis dan tingkat mutu pendidikan dan pelatihan, ujian, serta sertifikasi untuk pelaut kapal penangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2011
STANDAR NASIONAL INDONESIA

Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2021
STANDAR NASIONAL INDONESIA

Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2023
STANDAR NASIONAL INDONESIA

Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
STANDAR NASIONAL INDONESIA

Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2019
STANDAR NASIONAL INDONESIA

Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2019