SATUAN KERJA

Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
SATUAN KERJA

Satuan kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah unit kerja eselon I di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, dinas provinsi/kabupaten/kota atau UPT di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2008
SATUAN KERJA INAKTIF

Satuan kerja inaktif yang selanjutnya disebut Satker Inaktif adalah satuan kerja yang tidak menerima alokasi anggaran dan/atau menerima kode satker berbeda pada suatu tahun anggaran, memiliki sejumlah aset dan kewajiban untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2014
SATUAN KERJA PENERBIT

Satuan Kerja Penerbit adalah unit kerja yang melaksanakan penerbitan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2019
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 66 TAHUN 2018
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2011
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2014
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2015
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2012
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan di daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2015