SATUAN KERJA

Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah unit organisasi lini Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2016
SATUAN KERJA

Satuan kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah unit kerja eselon II di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Satker Kantor Pusat), Dinas (Satker Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan), atau Unit Pelaksana Teknis (Satker Kantor Daerah) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
SATUAN KERJA

Satuan Kerja adalah unit instansi vertikal di bawah/di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan satuan kerja perangkat daerah yang mengelola Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan, dan Dana Alokasi Khusus.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2018
SATUAN KERJA

Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau unit organisasi lain yang menangani kelautan dan perikanan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
SATUAN KERJA

Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan berwenang serta bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
SATUAN KERJA

Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
SATUAN KERJA

Satuan Kerja adalah satuan organisasi yang memiliki dan bertanggung jawab dalam pengelolaan proses bisnis yang dijalankan melalui suatu sistem aplikasi sesuai dengan lingkup kerjanya.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2018
SATUAN KERJA

Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program dan diberikan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerima dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2015
SATUAN KERJA

Satuan kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2014
SATUAN KERJA

Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2020