SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat SPKP adalah salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021
SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN

Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, yang selanjutnya disingkat SPKP, adalah salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2019
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna sistem pemerintahan berbasis elektronik.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2021
SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

Sistem pengadaan secara elektronik, yang selanjutnya disingkat SPSE adalah kesisteman yang meliputi aplikasi perangkat lunak atau aplikasi SPSE dan database e-Procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk digunakan oleh LPSE dan infrastrukturnya.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2012
SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN SECARA ELEKTRONIK

Sistem Pengendalian dan Pengawasan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut e-Dalwas adalah sistem pelaporan secara elektronik tentang perkembangan pelaksanaan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan secara lengkap, faktual, dan terkini, serta dapat diakses langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2015
SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI ONLINE

Sistem Pengendalian Gratifikasi Online adalah sistem yang dibangun secara terintegrasi dengan sistem online yang ada di lingkungan Kementerian, yang merupakan sarana bagi Pelapor Gratifikasi untuk menyampaikan laporan terkait dengan Gratifikasi.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2017
SISTEM PENGENDALIAN INTERN

Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
SISTEM PENGENDALIAN INTERN

Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
SISTEM PENGENDALIAN INTERN KEMENTERIAN

Sistem Pengendalian Intern Kementerian yang selanjutnya disingkat SPIK adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-anundangan


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2014
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016