SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN

Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan adalah upaya pencegahan yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak pra produksi, pengolahan, sampai dengan pemasaran untuk memperoleh hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010
SISTEM KETERTELUSURAN

Sistem Ketertelusuran adalah sistem untuk menjamin kemampuan menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.


Sumber: PERMEN NO. 59 TAHUN 2021
SISTEM KETERTELUSURAN

Sistem Ketertelusuran adalah sistem untuk menjamin kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2018
SISTEM KETERTELUSURAN

Sistem Ketertelusuran adalah sistem untuk menjamin kemampuan menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
SISTEM KETERTELUSURAN DAN LOGISTIK IKAN NASIONAL

Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional adalah sistem untuk memastikan ketertelusuran ikan, rantai pasok, dan produk perikanan secara elektronik dengan mengintegrasikan sistem informasi mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021
SISTEM KETERTELUSURAN DAN LOGISTIK IKAN NASIONAL

Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional adalah sistem untuk memastikan ketertelusuran Ikan, rantai pasok dan produk Perikanan secara elektronik dengan mengintegrasikan sistem informasi mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS

Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis selanjutnya disingkat SKKAAD adalah aturan pembatasan hak akses terhadap fisik Arsip dan informasinya sebagai dasar untuk menentukan keterbukaan dan kerahasiaan Arsip dalam rangka melindungi hak dan kewajiban pencipta Arsip dan pengguna dalam pelayanan Arsip.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2021
SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL

Sistem Logistik Ikan Nasional, yang selanjutnya disingkat SLIN adalah sistem manajemen rantai pasokan ikan dan produk perikanan, bahan dan alat produksi, serta informasi mulai dari pengadaan, penyimpanan, sampai dengan distribusi, sebagai suatu kesatuan dari kebijakan untuk meningkatkan kapasitas dan stabilisasi sistem produksi perikanan huluhilir, pengendalian disparitas harga, serta untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2014
SISTEM LOGISTIK IKAN NASIONAL

Sistem Logistik Ikan Nasional yang selanjutnya disingkat SLIN adalah sistem manajemen rantai pasokan hasil perikanan, serta informasi mulai dari pengadaan, penyimpanan, transportasi sampai dengan distribusi, sebagai suatu kesatuan dari kebijakan.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2021
SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI

Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang selanjutnya disingkat SMKI adalah pendekatan sistem manajemen keamanan aset informasi, data/informasi, terutama dalam konteks kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation).


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2021