SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK

Sistem informasi pelayanan publik yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/ atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2012
SISTEM INFORMASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ON LINE

Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak on Line, yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh Setiap Orang sesuai SIMPONI.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2016
SISTEM INFORMASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ONLINE

Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disingkat SIMPONI adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing dan Sistem Pelaporan PNBP.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2016
SISTEM INFORMASI PPID

Sistem Informasi PPID adalah sistem berbasis jaringan yang berfungsi sebagai media informasi dalam pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian Informasi Publik.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN

Sistem jaminan mutu dan keamanan adalah upaya pencegahan yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak pra produksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN

Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan adalah upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2023
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN

Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan adalah upaya pencegahan yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak pra produksi, pengolahan, sampai dengan pemasaran untuk memperoleh hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN

Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan adalah upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2018
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN

Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan adalah upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2018
SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN

Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan adalah upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan Hasil Perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.


Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015