SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN

Sarana Produksi Budidaya Ikan adalah obat Ikan dan pakan Ikan untuk mendukung kegiatan perikanan budidaya.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2019
SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG

Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng adalah produk yang dikemas dalam kaleng dan mengalami proses sterilisasi komersial berisi minimum dua potong ikan sarden atau makerel, mengandung hanya satu spesies setiap kaleng sesuai spesifikasi produk dengan menggunakan media air, minyak, air garam atau media lain dengan atau tanpa bahan pangan lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2023
SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG

Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng adalah sarden dan makerel dalam kemasan kaleng diolah dari ikan segar atau beku dari genus Sardinella spp., Clupea spp., Scomber spp., dan Decapterus spp., yang dikemas dalam kaleng dan ditutup secara hermetis, serta telah melalui perlakuan proses yang cukup untuk menjamin sterilitas komersial.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2019
SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG

Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng adalah sarden dan makerel dalam kemasan kaleng diolah dari ikan segar atau beku dari genus Sardinella spp., Clupea spp., Scomber spp., dan Decapterus spp., yang dikemas dalam kaleng dan ditutup secara hermetis, serta telah melalui perlakuan proses yang cukup untuk menjamin sterilitas komersial.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2019
SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG

Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng adalah sarden dan makerel dalam kemasan kaleng diolah dari ikan segar atau beku dari genus Sardinella spp., Clupea spp., Scomber spp., dan Decapterus spp., yang dikemas dalam kaleng dan ditutup secara hermetis, serta telah menerima perlakuan proses yang cukup untuk menjamin sterilitas komersial.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2016
SASARAN

Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2023
SASARAN ANTARA

Sasaran antara adalah pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati perikanan, generasi muda dan tokoh masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
SASARAN KERJA PEGAWAI

Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan pejabat atasan yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
SASARAN KERJA PEGAWAI

Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan pejabat atasan yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
SASARAN KERJA PEGAWAI YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SKP

Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan pejabat atasan yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018