SISTEM PENGHORMATAN HAM PADA USAHA PERIKANAN

Sistem Penghormatan HAM pada Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat Sistem HAM Perikanan adalah sistem manajamen perusahaan untuk memastikan penghormatan HAM oleh Pengusaha Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2015
SISTEM PENGHORMATAN HAM PADA USAHA PERIKANAN, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SISTEM HAM PERIKANAN

Sistem Penghormatan HAM pada Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat Sistem HAM Perikanan adalah sistem manajamen perusahaan untuk memastikan penghormatan HAM oleh Pengusaha Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut sistem penlruluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahlran, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2023
SISTEM STANDAR MUTU PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, UJIAN, SERTA SERTIFIKASI PELAUT KAPAL PENANGKAP IKAN

Sistem standar mutu pendidikan dan pelatihan, ujian, serta sertifikasi pelaut kapal penangkap ikan adalah keseluruhan komponen standar mutu yang saling terkait dan terpadu untuk melakukan pendidikan dan pelatihan, ujian, dan sertifikasi pelaut kapal penangkap ikan dalam rangka mewujudkan pelaut kapal penangkap ikan yang ahli dan terampil.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2011
SISWA

Siswa adalah Peserta Didik pada Sekolah Usaha Perikanan Menengah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2016
SITUS BUDAYA TRADISIONAL

Situs budaya tradisional adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya dan/atau kearifan tradisional.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
SITUS WEB

Situs Web adalah kumpulan laman yang berisi informasi elektronik terkait tema tertentu yang dipublikasikan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2022