WhatsApp
PENANGANAN IKAN

Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021
PENANGANAN IKAN

Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap ikan tanpa mengubah struktur dan bentuk dasar.


Sumber: PERMEN NO. 72 TAHUN 2016
PENANGANAN IKAN

Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar.


Sumber: PERMEN NO. 59 TAHUN 2021
PENANGANAN IKAN

Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PENANGANAN IKAN

Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap ikan tanpa mengubah struktur dan bentuk dasar.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2019
PENANGANAN IKAN

Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2025
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN

Penanggung jawab kegiatan adalah pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2016
PENANGGUNG JAWAB KENDARAAN DINAS JABATAN

Penanggung Jawab Kendaraan Dinas Jabatan adalah pejabat yang memperoleh fasilitas Kendaraan Dinas dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada Jabatan di satuan kerja terkait di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2020
PENANGGUNG JAWAB KENDARAAN DINAS OPERASIONAL

Penanggung Jawab Kendaraan Dinas Operasional adalah pejabat yang membidangi urusan umum.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2020
PENANGGUNG JAWAB KENDARAAN DINAS OPERASIONAL

Penanggung Jawab Kendaraan Dinas Operasional adalah pejabat yang membidangi urusan umum.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2020