WhatsApp
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2017
PEMBERAT

Pemberat adalah benda yang mempunyai daya tenggelam dan dipasang pada jaring bagian bawah, berfungsi sebagai penenggelam jaring yang terbuat dari timah atau logam bukan berbentuk rantai, tersusun pada tali pemberat diikatkan pada tali ris bawah atau dipasang pada tali penarik jaring bagian bawah (lowerbridle).


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2009
PEMBERAT

Pemberat adalah benda yang mempunyai daya tenggelam dan dipasang pada jaring bagian bawah, berfungsi sebagai penenggelam jaring.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2008
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2014
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan PulauPulau Kecil secara lestari.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pemberdayaan Masyarakat adalah pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan oleh Pemerintah atau Pemeritah Daerah kepada masyarakat sehingga masyarakat mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2009
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2024
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pemberdayaan masyarakat adalah upaya menumbuhkan dan kapabilitas masyarakat untuk meningkatkan posisi tawar (bargaining power) sehingga memiliki akses dan kemampuan untuk mengambil keuntungan timbal balik dalam bidang sosial dan ekonomi


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil untuk melaksanakan kegiatannya yang lebih baik.


Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2015
PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM

Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk melaksanakan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016