WhatsApp
PEMASUKAN

Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2022
PEMASUKAN

Pemasukan adalah memasukkan media pembawa dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2008
PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA DAN/ATAU HASIL PERIKANAN DENGAN TINGKAT RISIKO RENDAH

Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan Dengan Tingkat Risiko Rendah adalah pemasukan komuditas perikanan impor yang tidak berpotensi membawa HPIK atau aman untuk dikonsumsi yang dilakukan oleh pelaku usaha yang patuh.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA DAN/ATAU HASIL PERIKANAN DENGAN TINGKAT RISIKO SEDANG

Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan Dengan Tingkat Risiko Sedang adalah pemasukan komuditas perikanan impor yang tidak berpotensi membawa HPIK atau aman untuk dikonsumsi yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak patuh


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA DAN/ATAU HASIL PERIKANAN DENGAN TINGKAT RISIKO TINGGI

Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan Dengan Tingkat Risiko Tinggi adalah pemasukan komuditas perikanan impor yang sangat berpotensi membawa HPIK atau tidak aman untuk dikonsumsi yang dilakukan oleh pelaku usaha yang patuh atau tidak patuh.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
PEMBAGIAN BMKT

Pembagian BMKT adalah kegiatan membagi BMKT antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk barang berdasarkan jumlah barang dengan klasifikasi dan kualitas yang sama sesuai dengan nilai yang tertuang dalam laporan penilaian.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2023
PEMBANGUNAN KELAUTAN

Pembangunan Kelautan adalah pembangunan yang memberi arahan dalam pendayagunaan sumber daya Kelautan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan Laut.


Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2014
PEMBANTU KUASA PENGGUNA BARANG

Pembantu Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disebut PKPB adalah pimpinan unit kerja eselon II pada kantor pusat.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
PEMBANTU KUASA PENGGUNA BARANG

Pembantu Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PKPB adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2023
PEMBAYARAN BERBASIS KINERJA

Pembayaran Berbasis Kinerja adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2025