WhatsApp
PEJABAT FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Pejabat Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut TPHPI adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU

Pejabat Fungsional tertentu adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2013
PEJABAT FUNGSIONAL UMUM

Pejabat fungsional umum adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2013
PEJABAT KARANTINA

Pejabat Karantina adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan Undang-Undang ini.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
PEJABAT KARANTINA IKAN

Pejabat Karantina Ikan adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
PEJABAT KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pejabat Kementerian adalah pejabat struktural, pejabat fungsional, pejabat pengelola anggaran, dan/atau pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2013
PEJABAT KUASA PENGELOLA PNBP

Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan instansi pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2021
PEJABAT LAIN

Pejabat lain adalah pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau Kementerian/Lembaga terkait.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2012
PEJABAT LAIN

Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2019
PEJABAT LAIN

Pejabat Lain adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau Kementerian/Lembaga terkait.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2017