PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2016
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Pejabat pembuat komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2012
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PPK

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PPK

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2024
PEJABAT PEMERINTAH

Pejabat pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan negeri, karier dan jabatan organik dalam organisasi pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2013
PEJABAT PEMERINTAHAN

Pejabat pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2013
PEJABAT PENANDA TANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR

Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2022
PEJABAT PENANDA TANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR

Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014