PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2018
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2016
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2022
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Sumber: PERMEN NO. 70 TAHUN 2016
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Pejabat pembuat komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2020
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015