PEJABAT KARANTINA

Pejabat Karantina adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan Undang-Undang ini.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
PEJABAT KARANTINA IKAN

Pejabat Karantina Ikan adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
PEJABAT KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pejabat Kementerian adalah pejabat struktural, pejabat fungsional, pejabat pengelola anggaran, dan/atau pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2013
PEJABAT KUASA PENGELOLA PNBP

Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan instansi pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2021
PEJABAT LAIN

Pejabat lain adalah pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau Kementerian/Lembaga terkait.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2012
PEJABAT LAIN

Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2019
PEJABAT LAIN

Pejabat Lain adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau Kementerian/Lembaga terkait.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2017
PEJABAT LAIN

Pejabat lain adalah penyelenggara negara selain pegawai negeri, yang menjabat atau memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi negara dalam wilayah hukum negara dan mempergunakan anggaran yang seluruhnya atau sebagian berasal dari negara termasuk pegawai pada badan layanan umum.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
PEJABAT LAINNYA

Pejabat Lainnya adalah pejabat yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang tidak termasuk sebagai Pejabat Negara, tetapi mewakili kepentingan negara Republik Indonesia di luar negeri, atau menyangkut hubungan antarlembaga negara dan dalam penetapan pengangkatannya memerlukan pertimbangan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021
PEJABAT LAINNYA

Pejabat lainnya adalah pejabat struktural eselon II, III, IV dan V, pejabat fungsional, staf pelaksana di lingkungan departemen kelautan dan perikanan dan mereka yang disamakan seperti mitra kerja yang secara langsung mendukung kegiatan bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2009