PEJABAT FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Pejabat Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2019
PEJABAT FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Pejabat Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
PEJABAT FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Pejabat Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2022
PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN

Pejabat Fungsional Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut sebagai Pengawas Kelautan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN

Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Pengawas Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disingkat PELP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh PyB untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disingkat PELP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2022
PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut PELP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh PyB untuk melaksanakan pengelolaan ekosistem laut dan pesisir.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2021
PEJABAT FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut PHPI adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan Karantina Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut PHPI adalah PNS yang diberi, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan Karantina Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2023