WhatsApp
PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut PELP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh PyB untuk melaksanakan pengelolaan ekosistem laut dan pesisir.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2021
PEJABAT FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut PHPI adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan Karantina Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut PHPI adalah PNS yang diberi, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan Karantina Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

Pejabat Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

Pejabat Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN

Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN, yang selanjutnya disebut Pranata Keuangan APBN, adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satker Kementerian Negara/Lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
PEJABAT FUNGSIONAL TEKNISI AKUAKULTUR

Pejabat Fungsional Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Teknisi Akuakultur adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan perikanan budidaya pada instansi pusat dan instansi daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL TEKNISI AKUAKULTUR

Pejabat Fungsional Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Teknisi Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada instansi pusat dan instansi daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2022
PEJABAT FUNGSIONAL TEKNISI KESEHATAN IKAN

Pejabat Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang selanjutnya disebut Teknisi Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan pada instansi pusat dan instansi daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2022
PEJABAT FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Pejabat Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut TPHPI adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2023