WhatsApp
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2014
PEGAWAI TUGAS BELAJAR

Pegawai Tugas Belajar adalah PNS yang sedang mendapat penugasan untuk melaksanakan Tugas Belajar.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2018
PEGAWAI TUGAS BELAJAR

Pegawai tugas belajar adalah PNS di lingkungan Kementerian dalam status mendapat tugas belajar.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2011
PEJABAT

Pejabat adalah Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, dan Pejabat Fungsional.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
PEJABAT

Pejabat adalah pejabat struktural atau pejabat fungsional tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2013
PEJABAT ADMINISTRASI

Pejabat Administrasi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan administrasi pada Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
PEJABAT DEFINITIF

Pejabat Definitif adalah pegawai aparatur sipil negara/pejabat pemerintahan yang menduduki jabatan pimpinan tinggi dan administrasi yang telah secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan untuk menduduki jabatan negeri.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
PEJABAT ESELON I

Pejabat eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli Menteri.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2012
PEJABAT ESELON I

Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2012
PEJABAT ESELON I

Pejabat eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri dan mereka yang dipersamakan seperti staf khusus dan penasehat Menteri lingkup departemen kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2009