PEJABAT ESELON I

Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2017
PEJABAT ESELON II

Pejabat Eselon II adalah Sekretaris Unit Kerja Eselon I, Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur dan Kepala Unit Pelaksana Teknis setara Eselon II di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 65 TAHUN 2016
PEJABAT FUNGSIONAL

Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
PEJABAT FUNGSIONAL

Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2017
PEJABAT FUNGSIONAL

Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
PEJABAT FUNGSIONAL

Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2017
PEJABAT FUNGSIONAL

Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2017
PEJABAT FUNGSIONAL

Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki JF pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL ANALIS AKUAKULTUR

Pejabat Fungsional Analis Akuakultur yang selanjutnya disebut Analis Akuakultur adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan analisis dan pengelolaan perikanan budidaya pada instansi pusat dan instansi daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL ANALIS AKUAKULTUR

Pejabat Fungsional Analis Akuakultur yang selanjutnya disebut Analis Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada instansi pusat dan instansi daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2022