Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan instansi pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat lain adalah pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau Kementerian/Lembaga terkait.
Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Pejabat Lain adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau Kementerian/Lembaga terkait.
Pejabat lain adalah penyelenggara negara selain pegawai negeri, yang menjabat atau memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi negara dalam wilayah hukum negara dan mempergunakan anggaran yang seluruhnya atau sebagian berasal dari negara termasuk pegawai pada badan layanan umum.
Pejabat Lainnya adalah pejabat yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang tidak termasuk sebagai Pejabat Negara, tetapi mewakili kepentingan negara Republik Indonesia di luar negeri, atau menyangkut hubungan antarlembaga negara dan dalam penetapan pengangkatannya memerlukan pertimbangan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pejabat lainnya adalah pejabat struktural eselon II, III, IV dan V, pejabat fungsional, staf pelaksana di lingkungan departemen kelautan dan perikanan dan mereka yang disamakan seperti mitra kerja yang secara langsung mendukung kegiatan bidang kelautan dan perikanan.
Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pejabat negara yang ditentukan oleh undang-undang
Pejabat Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan adalah Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.