PEJABAT FUNGSIONAL TEKNISI AKUAKULTUR

Pejabat Fungsional Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Teknisi Akuakultur adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan perikanan budidaya pada instansi pusat dan instansi daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL TEKNISI AKUAKULTUR

Pejabat Fungsional Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Teknisi Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada instansi pusat dan instansi daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2022
PEJABAT FUNGSIONAL TEKNISI KESEHATAN IKAN

Pejabat Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang selanjutnya disebut Teknisi Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan pada instansi pusat dan instansi daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2022
PEJABAT FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Pejabat Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut TPHPI adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Pejabat Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut TPHPI adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU

Pejabat Fungsional tertentu adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2013
PEJABAT FUNGSIONAL UMUM

Pejabat fungsional umum adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2013
PEJABAT KARANTINA

Pejabat Karantina adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan Undang-Undang ini.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
PEJABAT KARANTINA IKAN

Pejabat Karantina Ikan adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
PEJABAT KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pejabat Kementerian adalah pejabat struktural, pejabat fungsional, pejabat pengelola anggaran, dan/atau pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2013