PEGAWAI TUGAS BELAJAR

Pegawai Tugas Belajar adalah PNS yang sedang mendapat penugasan untuk melaksanakan Tugas Belajar.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2018
PEGAWAI TUGAS BELAJAR

Pegawai tugas belajar adalah PNS di lingkungan Kementerian dalam status mendapat tugas belajar.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2011
PEJABAT

Pejabat adalah Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, dan Pejabat Fungsional.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
PEJABAT

Pejabat adalah pejabat struktural atau pejabat fungsional tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2013
PEJABAT ADMINISTRASI

Pejabat Administrasi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan administrasi pada Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
PEJABAT DEFINITIF

Pejabat Definitif adalah pegawai aparatur sipil negara/pejabat pemerintahan yang menduduki jabatan pimpinan tinggi dan administrasi yang telah secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan untuk menduduki jabatan negeri.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
PEJABAT ESELON I

Pejabat eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli Menteri.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2012
PEJABAT ESELON I

Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2012
PEJABAT ESELON I

Pejabat eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri dan mereka yang dipersamakan seperti staf khusus dan penasehat Menteri lingkup departemen kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2009
PEJABAT ESELON I

Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 65 TAHUN 2016