PEJABAT FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN

Pejabat Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut Asisten Pengawas Kelautan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN

Pejabat Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut sebagai Asisten Pengawas Kelautan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN

Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN

Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tangung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TELADAN

Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan, adalah pejabat fungsional yang patut ditiru atau baik untuk dicontoh dalam perbuatan, kelakuan dan sifat saat melaksanakan tugas di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2018
PEJABAT FUNGSIONAL DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TELADAN

Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan adalah pejabat fungsional yang patut ditiru atau baik untuk dicontoh/diteladani dalam pelaksanaan tugas di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2015
PEJABAT FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Pejabat Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Pejabat Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2019
PEJABAT FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Pejabat Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
PEJABAT FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Pejabat Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2022