Pejabat Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut Asisten Pengawas Kelautan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Pejabat Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut sebagai Asisten Pengawas Kelautan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.
Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tangung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan
Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan, adalah pejabat fungsional yang patut ditiru atau baik untuk dicontoh dalam perbuatan, kelakuan dan sifat saat melaksanakan tugas di bidang kelautan dan perikanan.
Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan adalah pejabat fungsional yang patut ditiru atau baik untuk dicontoh/diteladani dalam pelaksanaan tugas di bidang kelautan dan perikanan.
Pejabat Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Pejabat Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.