PEJABAT FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN

Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, yang selanjutnya disebut Analis Pengelolaan Keuangan APBN, adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada Satker Kementerian Negara/Lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
PEJABAT FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN

Pejabat Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut APJK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh PyB untuk melaksanakan analisis pengusahaan jasa kelautan.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2021
PEJABAT FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN

Pejabat Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disingkat APJK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh PyB untuk melaksanakan analisis pengusahaan jasa kelautan.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2021
PEJABAT FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN

Pejabat Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disingkat APJK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh PyB untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
PEJABAT FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN

Pejabat Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disingkat APJK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2021
PEJABAT FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN

Pejabat Fungsional Analisis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut APHP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas dalam bidang analisis pasar hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2023
PEJABAT FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022
PEJABAT FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2019
PEJABAT FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2022
PEJABAT FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2023