Pejabat Fungsional Pengawas Kelautan yang selanjutnya disebut sebagai Pengawas Kelautan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Pengawas Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.
Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disingkat PELP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh PyB untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir
Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disingkat PELP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut PELP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh PyB untuk melaksanakan pengelolaan ekosistem laut dan pesisir.
Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut PHPI adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan Karantina Ikan.
Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut PHPI adalah PNS yang diberi, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan Karantina Ikan.
Pejabat Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
Pejabat Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN, yang selanjutnya disebut Pranata Keuangan APBN, adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satker Kementerian Negara/Lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.