PEJABAT

Pejabat adalah pejabat struktural atau pejabat fungsional tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2013
PEJABAT ADMINISTRASI

Pejabat Administrasi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan administrasi pada Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
PEJABAT DEFINITIF

Pejabat Definitif adalah pegawai aparatur sipil negara/pejabat pemerintahan yang menduduki jabatan pimpinan tinggi dan administrasi yang telah secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan untuk menduduki jabatan negeri.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
PEJABAT ESELON I

Pejabat eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli Menteri.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2012
PEJABAT ESELON I

Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2012
PEJABAT ESELON I

Pejabat eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri dan mereka yang dipersamakan seperti staf khusus dan penasehat Menteri lingkup departemen kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2009
PEJABAT ESELON I

Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 65 TAHUN 2016
PEJABAT ESELON I

Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2017
PEJABAT ESELON II

Pejabat Eselon II adalah Sekretaris Unit Kerja Eselon I, Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur dan Kepala Unit Pelaksana Teknis setara Eselon II di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 65 TAHUN 2016
PEJABAT FUNGSIONAL

Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014