PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PNS

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2022
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PNS

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2022
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PNS

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2017
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PNS

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2017
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PNS

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2018
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PNS

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2018
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PNS

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2017
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PNS

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022
PEGAWAI NEGERI SIPIL, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PNS

Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2018
PEGAWAI NEGERI SIPIL, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PNS

Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2018