PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA

Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Aparatur Sipil Negara yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2019
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2019
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2023
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2023
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2022
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERPRES NO. 131 TAHUN 2017
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2019
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2022
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2021
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022