PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Non-PNS atau yang setara, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2020
PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT PEGAWAI

Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya nonPNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT PEGAWAI

Pegawai di Lingkungan Kementerian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
PEGAWAI IZIN BELAJAR

Pegawai Izin Belajar adalah PNS di lingkungan Kementerian dalam status mendapatkan izin belajar.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2019
PEGAWAI IZIN BELAJAR

Pegawai izin belajar adalah PNS di lingkungan Kementerian dalam status mendapatkan izin belajar.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2011
PEGAWAI LAIN

Pegawai Lain adalah pegawai yang ditetapkan oleh Menteri dan mendapatkan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 64 TAHUN 2018
PEGAWAI LAINNYA

Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.


Sumber: PERPRES NO. 131 TAHUN 2017
PEGAWAI LAINNYA

Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.


Sumber: PERPRES NO. 136 TAHUN 2015
PEGAWAI NEGERI

Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999


Sumber: PERPRES NO. 80 TAHUN 2013
PEGAWAI NEGERI

Pegawai negeri yang selanjutnya disebut pegawai adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat kepegawaian yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011