PEGAWAI NEGERI SIPIL, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PNS

Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 60 TAHUN 2018
PEGAWAI NEGERI SIPIL, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PNS

Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2018
PEGAWAI NEGERI SIPIL, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PNS

Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 59 TAHUN 2018
PEGAWAI NEGERI SIPIL, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PNS

Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2018
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2014
PEGAWAI TUGAS BELAJAR

Pegawai Tugas Belajar adalah PNS yang sedang mendapat penugasan untuk melaksanakan Tugas Belajar.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2018
PEGAWAI TUGAS BELAJAR

Pegawai tugas belajar adalah PNS di lingkungan Kementerian dalam status mendapat tugas belajar.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2011
PEJABAT

Pejabat adalah Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, dan Pejabat Fungsional.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017