BAHAN BIOLOGI

Bahan Biologi adalah bahan organik hidup yang digunakan untuk usaha pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2007
BAHAN KIMIA

Bahan Kimia adalah bahan anorganik maupun organik mati yang digunakan untuk usaha pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2007
BAHAN PENOLONG

Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam proses pengolahan hasil perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari maka residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2023
BAHAN PENOLONG

Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam proses pengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari maka residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
BAHAN PENOLONG

Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam proses pengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari, residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.


Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015
BAHAN PERPUSTAKAAN

Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam khususnya bidang kelautan dan perikanan serta bidang lain yang terkait.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2014
BAHAN TAMBAHAN PANGAN

Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2023
BAHASA

Bahasa adalah bahasa resmi yang digunakan dalam acara resmi yaitu Bahasa Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2013
BAKU MUTU AIR LIMBAH

Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu usaha dan/atau kegiatan


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021
BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN

Balai Besar Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat BBPI, adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap di bidang uji terap teknologi pemanfaatan sumber daya ikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2014