AUDITI

Auditi adalah orang/instansi pemerintah yang menjadi obyek pengawasan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2014
AUDITI

Auditi adalah orang/instansi pemerintah atau kegiatan, program, atau fungsi tertentu suatu entitas sebagai objek penugasan pengawasan intern oleh Auditor atau APIP.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
AUDITOR

Auditor adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2014
AUDITOR

Auditor adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
AUDITOR SISTEM MUTU PERBENIHAN

Auditor Sistem Mutu Perbenihan adalah orang yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan audit CPIB.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2016
AWAK KAPAL PENGAWAS PERIKANAN

Awak Kapal Pengawas Perikanan, yang selanjutnya disingkat AKP adalah Aparatur Sipil Negara yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal pengawas perikanan untuk melakukan tugas pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai jabatan dan keterampilannya.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2016
AWAK KAPAL PENGAWAS PERIKANAN

Awak Kapal Pengawas Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal pengawas perikanan untuk melaksanakan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatan dan keterampilannya.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
AWAK KAPAL PERIKANAN

Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
AWAK KAPAL PERIKANAN

Awak Kapal Perikanan adalah setiap orang yang bekerja di atas Kapal Perikanan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuklain.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017
AWAK KAPAL PERIKANAN

Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil Awak Kapal Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021