BANGUN GUNA SERAH

Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
BANGUN SERAH GUNA

Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2021
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
BANJIR

Banjir adalah bencana yang paling sering dan rutin melanda Indonesia yang disebabkan curah hujan tinggi dan air laut yang pasang, serta permukaan tanah yang lebih rendah dari laut atau letak wilayah berada pada cekungan yang dikelilingi perbukitan dengan pengaliran air keluar yang sempit.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2018
BANJIR DARI LAUT

Banjir dari Laut adalah banjir yang disebabkan oleh genangan air laut


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
BANK PELAKSANA

Bank pelaksana adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang ditunjuk untuk menyediakan dan menyalurkan KKP.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
BANK PELAKSANA

Bank pelaksana adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009