BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat atau lembaga kemasyarakatan termasuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan secara selektif, tidak terus menerus baik berupa barang, uang atau jasa yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2008
BANTUAN PEMERINTAH

Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 70 TAHUN 2016
BANTUAN PEMERINTAH

Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2016
BANTUAN PEMERINTAH

Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
BANTUAN PEMERINTAH

Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
BANTUAN PEMERINTAH

Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021
BANTUAN PEMERINTAH DARI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Bantuan Pemerintah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah bantuan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang tidak masuk dalam kriteria bantuan sosial dan diberikan kepada pemerintah daerah, kelompok masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan secara selektif di bidang kelautan dan perikanan untuk meningkatkan ketrampilan/keahlian, pengetahuan, perubahan perilaku yang berdampak pada peningkatan pendapatan, derajat kesehatan, akses mendapat pendidikan, serta indeks kebahagiaan dalam jangka panjang


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015
BANTUAN SOSIAL

Bantuan sosial adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat atau lembaga kemasyarakatan bidang kelautan dan perikanan guna melindungi dari kemungkinan atau dampak resiko sosial, berupa uang, barang atau jasa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bidang kelautan dan perikanan, tidak terus menerus dan selektif.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2008
BANTUAN SOSIAL PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT PESISIR

Bantuan Sosial Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir, yang selanjutnya disebut BANSOS PEMP adalah bantuan berupa uang yang dialokasikan oleh Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil dan disalurkan kepada masyarakat pesisir perorangan atau kelompok guna mendukung usaha produktif skala mikro guna meningkatkan kesejahteraannya.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2008
BANTUAN SOSIAL PENGEMBANGAN USAHA KECIL PERIKANAN BUDIDAYA

Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan Budidaya, yang selanjutnya disebut BANSOS PUKPB adalah bantuan berupa uang yang dialokasikan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan disalurkan kepada pembudidaya ikan pemula melalui Unit Pelayanan Pengembangan sebagai modal usaha di bidang perikanan budidaya.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2008