BALAI PENYULUHAN

Balai penyuluhan adalah kelembagaan penyuluhan yang menangani penyuluhan perikanan pada tingkat kecamatan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2011
BALAI PENYULUHAN

Balai Penyuluhan adalah kelembagaan penyuluhan perikanan pada tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
BALAI PRODUKSI INDUK UDANG UNGGUL DAN KEKERANGAN

Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan, yang selanjutnya disingkat BPIU2K adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang produksi induk udang unggul dan kekerangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2019
BALAI/LOKA

Balai/loka adalah balai/loka pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah yang membidangi konservasi sumber daya ikan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2010
BANDING ADMINISTRATIF

Banding Administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha yang tidak puas terhadap sanksi administratif yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2021
BANGUN GUNA SERAH

Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
BANGUN SERAH GUNA

Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2021