Balai penyuluhan adalah kelembagaan penyuluhan yang menangani penyuluhan perikanan pada tingkat kecamatan.
Balai Penyuluhan adalah kelembagaan penyuluhan perikanan pada tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan kabupaten/kota.
Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan, yang selanjutnya disingkat BPIU2K adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang produksi induk udang unggul dan kekerangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
Balai/loka adalah balai/loka pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah yang membidangi konservasi sumber daya ikan.
Banding Administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha yang tidak puas terhadap sanksi administratif yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.