BANK PERSEPSI

Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2015
BANK PERSEPSI

Bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2008
BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN

Bantuan biaya pendidikan adalah bantuan berupa uang dalam jumlah tertentu sesuai dengan anggaran yang ada yang diberikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2012
BANTUAN HUKUM DI DALAM PENGADILAN

Bantuan Hukum di Dalam Pengadilan yang selanjutnya disebut Bantuan Hukum Litigasi adalah Bantuan Hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2022
BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Bantuan Hukum adalah tindakan penanganan Masalah Hukum yang sedang dihadapi.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2022
BANTUAN HUKUM DI LUAR PENGADILAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT BANTUAN HUKUM NONLITIGASI

Bantuan Hukum di Luar Pengadilan yang selanjutnya disebut Bantuan Hukum Nonlitigasi adalah Bantuan Hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2022
BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT

Bantuan Langsung Masyarakat adalah bantuan berupa barang/jasa yang diberikan kepada Kelompok Masyarakat atau Lembaga Kemasyarakatan secara selektif, tidak terus menerus yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2015
BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat atau lembaga kemasyarakatan termasuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan secara selektif, tidak terus menerus baik berupa barang, uang atau jasa yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2008
BANTUAN PEMERINTAH

Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 70 TAHUN 2016
BANTUAN PEMERINTAH

Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2016