BARANG MILIK DAERAH

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2024
BARANG MILIK DAERAH

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2024
BARANG MILIK NEGARA

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2024
BARANG MILIK NEGARA

Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
BARANG MILIK NEGARA

Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2013
BARANG MILIK NEGARA

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
BARANG MILIK NEGARA

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2015
BARANG MILIK NEGARA

Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2023
BARANG MILIK NEGARA

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2024
BARANG MILIK NEGARA

Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2014