BAHAN BAKU PAKAN IKAN

Bahan Baku Pakan Ikan adalah sumber bahan yang berasal dari nabati maupun hewani yang telah diolah dan dipergunakan sebagai komposisi Pakan Ikan Buatan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT B3

Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat mebahayakan lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2018
BAHAN BIOLOGI

Bahan Biologi adalah bahan organik hidup yang digunakan untuk usaha pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2007
BAHAN KIMIA

Bahan Kimia adalah bahan anorganik maupun organik mati yang digunakan untuk usaha pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2007
BAHAN PENOLONG

Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam proses pengolahan hasil perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari maka residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2023
BAHAN PENOLONG

Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam proses pengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari maka residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
BAHAN PENOLONG

Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam proses pengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari, residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.


Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015
BAHAN PERPUSTAKAAN

Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam khususnya bidang kelautan dan perikanan serta bidang lain yang terkait.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2014
BAHAN TAMBAHAN PANGAN

Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2023
BAHASA

Bahasa adalah bahasa resmi yang digunakan dalam acara resmi yaitu Bahasa Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2013