BAKU MUTU AIR LIMBAH

Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu usaha dan/atau kegiatan


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021
BALAI BESAR PENANGKAPAN IKAN

Balai Besar Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat BBPI, adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap di bidang uji terap teknologi pemanfaatan sumber daya ikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2014
BALAI BESAR PENGEMBANGAN PENANGKAPAN IKAN

Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut BBPPI, adalah unit pelaksana teknis di bidang pengembangan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2006
BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN HASIL PERIKANAN

Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disebut BBP2HP, adalah unit pelaksana teknis di bidang pengujian penerapan hasil perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2013
BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN

Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut BBP3KP adalah unit pelaksana teknis di bidang pengujian penerapan produk kelautan dan perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2020
BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL

Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang selanjutnya disebut BKKPN adalah unit pelaksana terknis di bidang kawasan konservasi perairan nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2007
BALAI PENGELOLAAN SUMBER DAYA PESISIR DAN LAUT

Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut yang selanjutnya disebut BPSPL adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2007
BALAI PENYULUHAN

Balai penyuluhan adalah kelembagaan penyuluhan yang menangani penyuluhan perikanan pada tingkat kecamatan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2011
BALAI PENYULUHAN

Balai Penyuluhan adalah kelembagaan penyuluhan perikanan pada tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
BALAI PRODUKSI INDUK UDANG UNGGUL DAN KEKERANGAN

Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan, yang selanjutnya disingkat BPIU2K adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang produksi induk udang unggul dan kekerangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2019