BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2025
BANGUNAN DAN INSTALASI DI PERAIRAN DARAT

Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat adalah setiap konstruksi yang terletak pada perairan di sisi darat dari garis air rendah, kecuali pada mulut sungai Perairan Darat baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Perairan Darat baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2025
BANJIR

Banjir adalah bencana yang paling sering dan rutin melanda Indonesia yang disebabkan curah hujan tinggi dan air laut yang pasang, serta permukaan tanah yang lebih rendah dari laut atau letak wilayah berada pada cekungan yang dikelilingi perbukitan dengan pengaliran air keluar yang sempit.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2018
BANJIR DARI LAUT

Banjir dari Laut adalah banjir yang disebabkan oleh genangan air laut


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
BANK PELAKSANA

Bank pelaksana adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang ditunjuk untuk menyediakan dan menyalurkan KKP.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
BANK PELAKSANA

Bank pelaksana adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
BANK PELAKSANA

Bank pelaksana adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
BANK PELAKSANA

Bank pelaksana adalah bank pemerintah yang ditunjuk oleh Departemen Kelautan dan Perikanan untuk menyalurkan bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2008
BANK PERSEPSI

Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran penerimaan Negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2016