Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam khususnya bidang kelautan dan perikanan serta bidang lain yang terkait.
Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
Bahasa adalah bahasa resmi yang digunakan dalam acara resmi yaitu Bahasa Indonesia.
Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu usaha dan/atau kegiatan
Balai Besar Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat BBPI, adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap di bidang uji terap teknologi pemanfaatan sumber daya ikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut BBPPI, adalah unit pelaksana teknis di bidang pengembangan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan.
Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disebut BBP2HP, adalah unit pelaksana teknis di bidang pengujian penerapan hasil perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut BBP3KP adalah unit pelaksana teknis di bidang pengujian penerapan produk kelautan dan perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang selanjutnya disebut BKKPN adalah unit pelaksana terknis di bidang kawasan konservasi perairan nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut yang selanjutnya disebut BPSPL adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan.