BANK PELAKSANA

Bank pelaksana adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
BANK PELAKSANA

Bank pelaksana adalah bank pemerintah yang ditunjuk oleh Departemen Kelautan dan Perikanan untuk menyalurkan bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2008
BANK PERSEPSI

Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran penerimaan Negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2016
BANK PERSEPSI

Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2015
BANK PERSEPSI

Bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2008
BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN

Bantuan biaya pendidikan adalah bantuan berupa uang dalam jumlah tertentu sesuai dengan anggaran yang ada yang diberikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan tinggi di bidang kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2012
BANTUAN HUKUM DI DALAM PENGADILAN

Bantuan Hukum di Dalam Pengadilan yang selanjutnya disebut Bantuan Hukum Litigasi adalah Bantuan Hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2022
BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Bantuan Hukum adalah tindakan penanganan Masalah Hukum yang sedang dihadapi.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2022
BANTUAN HUKUM DI LUAR PENGADILAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT BANTUAN HUKUM NONLITIGASI

Bantuan Hukum di Luar Pengadilan yang selanjutnya disebut Bantuan Hukum Nonlitigasi adalah Bantuan Hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2022
BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT

Bantuan Langsung Masyarakat adalah bantuan berupa barang/jasa yang diberikan kepada Kelompok Masyarakat atau Lembaga Kemasyarakatan secara selektif, tidak terus menerus yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2015