Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut BBPPI, adalah unit pelaksana teknis di bidang pengembangan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan.
Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disebut BBP2HP, adalah unit pelaksana teknis di bidang pengujian penerapan hasil perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut BBP3KP adalah unit pelaksana teknis di bidang pengujian penerapan produk kelautan dan perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang selanjutnya disebut BKKPN adalah unit pelaksana terknis di bidang kawasan konservasi perairan nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut yang selanjutnya disebut BPSPL adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan.
Balai penyuluhan adalah kelembagaan penyuluhan yang menangani penyuluhan perikanan pada tingkat kecamatan.
Balai Penyuluhan adalah kelembagaan penyuluhan perikanan pada tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan kabupaten/kota.
Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan, yang selanjutnya disingkat BPIU2K adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang produksi induk udang unggul dan kekerangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
Balai/loka adalah balai/loka pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah yang membidangi konservasi sumber daya ikan.
Banding Administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha yang tidak puas terhadap sanksi administratif yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.