ASET

Aset adalah kekayaan produktif di luar tanah dan bangunan yang dikonversi dalam rupiah.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2009
ASET

Aset adalah kekayaan produktif di luar tanah dan bangunan yang dikonversi dalam rupiah.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2008
ASET TAK BERWUJUD BERUPA PATEN YANG SELANJUTNYA DISEBUT ATB-P

Aset Tak Berwujud berupa Paten yang selanjutnya disebut ATB-P adalah aset nonmoneter yang tidak mempunyai wujud fisik berupa Paten yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2018
ASISTEN PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2018
ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP

Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2018
ASN CORPORATE UNIVERSITY

ASN Corporate University adalah entitas kegiatan pengembangan Kompetensi ASN yang berperan sebagai sarana strategis untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam bentuk penanganan isu- isu strategis melalui proses pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatkan instansi pemerintah terkait dan tenaga ahli dari dalam/luar instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022
ASSESOR MEETING

Assesor Meeting adalah pertemuan antarasesor dan Admin Penilaian Kompetensi untuk membahas nilai kompetensi Asesi oleh setiap Asesor untuk diintegrasikan dalam rangka memutuskan hasil akhir penilaian.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
ASURANSI

Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, serta Petambak Garam sebagai tertanggung, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atas terjadinya risiko yang dipertanggungkan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2016
ASURANSI

Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, serta Petambak Garam sebagai tertanggung, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atas terjadinya risiko yang dipertanggungkan.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016
ASURANSI JIWA

Asuransi Jiwa adalah asuransi yang memberikan santunan dalam hal tertanggung Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam mengalami kematian akibat kecelakaan kerja.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016