ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Arsip Nasional Republik Indonesia selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga Kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang Kearsipan yang berkedudukan di ibukota Negara.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
ARSIP STATIS

Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI dan/atau lembaga Kearsipan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
ARSIP TERJAGA

Arsip Terjaga adalah Arsip yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
ARSIP VITAL

Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta Arsip, tidak dapat diperbaharui, dan tidak dapat tergantikan apabila hilang atau rusak.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
ARSIPARIS

Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi dibidang Kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan Kearsipan serta mempunyai tugas, fungsi, dan tanggung jawab melaksanakan tugas Kearsipan


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
ARSITEKTUR SPBE KEMENTERIAN

Arsitektur SPBE Kementerian adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2021
ASESI

Asesi adalah Pegawai ASN yang akan dinilai kompetensinya dan menduduki jabatan ASN.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
ASESOR INDEPENDEN

Asesor Independen adalah Asesor yang tidak berstatus pegawai negeri sipil, memiliki sertifikat asesor Kompetensi Manajerial, serta bernaung atau bekerja pada lembaga Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur adalah pejabat fungsional pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksnakan kegiatan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural di lingkungan instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
ASET

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumbersumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2023