BADAN USAHA

Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
BAHAN ASAL HEWAN

Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut;


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992
BAHAN AWAL

Bahan awal adalah semua bahan atau zat kimia yang berupa bahan aktif, bahan tambahan dan/atau bahan penolong baik dalam bentuk komponen tunggal, ruahan/setengah jadi yang digunakan untuk membuat obat ikan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2014
BAHAN BAKAR MINYAK

Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2022
BAHAN BAKU

Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budidaya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2018
BAHAN BAKU

Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagianbagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budidaya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021
BAHAN BAKU

Bahan Baku adalah ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budidaya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 72 TAHUN 2016
BAHAN BAKU

Bahan Baku adalah ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budidaya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2023
BAHAN BAKU

Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budidaya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 59 TAHUN 2021
BAHAN BAKU

Bahan Baku adalah ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budi daya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021