APLIKASI YANG TERINTEGRASI

Aplikasi yang Terintegrasi adalah rangkaian Aplikasi dalam Kementerian yang memiliki Data yang saling terhubung dan dapat dibagi pakai.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
APPENDIKS I CITES

Appendiks I CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang telah terancam punah (endangered) sehingga perdagangan internasional spesimen yang berasal dari habitat alam harus dikontrol dengan ketat dan hanya diperkenankan untuk kepentingan tertentu dengan izin khusus.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
APPENDIKS I CONVENTION ON INTE NATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA (CITES)

Appendiks I Convention on Inte national Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) adalah daftar yang memuat jenis-jenis yang telah terancam punah (endangered), sehingga perdagangan internasional spesimen yang berasal dari habitat alam harus dikontrol dengan ketat dan hanya diperkenankan untuk kepentingan non-komersial tertentu dengan izin khusus.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2010
APPENDIKS II CITES

Appendiks II CITES adalah daftar yang memuat jenis-jenis yang saat ini belum terancam punah, namun dapat menjadi terancam punah apabila perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2010
APPENDIKS II CITES

Appendiks II CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang saat ini belum terancam punah, namun dapat menjadi terancam punah apabila perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
APPENDIKS III CITES

Appendiks III CITES adalah daftar yang memuat jenis-jenis yang oleh suatu Negara tertentu pemanfaatannya dikendalikan dengan ketat dan memerlukan bantuan pengendalian internasional.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2010
APPENDIKS III CITES

Appendiks III CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang oleh suatu negara tertentu pemanfaatannya dikendalikan dengan ketat dan memerlukan bantuan pengendalian internasional.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
ARBITER

Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh pengadilan negeri atau oleh lembaga Arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai Sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui Arbitrase.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
ARBITRASE

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu Sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
AREA

Area adalah daerah dalam suatu pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPI serta pengendalian mutu dan keamanan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019