APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021
APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022
APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2015
APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2019
APARATUR SIPIL NEGARA

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
APARATUR SIPIL NEGARA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT ASN

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 63 TAHUN 2018
APARATUR SIPIL NEGARA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT ASN

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2017
APARATUR SIPIL NEGARA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT ASN

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2017