AUDIT

Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
AUDIT DENGAN TUJUAN TERTENTU

Audit Dengan Tujuan Tertentu adalah audit yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar audit keuangan dan audit kinerja, termasuk dalam kategori ini antara lain Audit Khusus/Investigatif/Tindak Pidana Korupsi dan Audit untuk Tujuan Tertentu Lainnya terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan organisasi (auditi) atau yang bersifat khas.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2018
AUDIT INTERNAL

Audit internal adalah audit yang dilakukan oleh atau atas nama Otoritas Kompeten untuk tujuan internal dan dapat dijadikan dasar bagi pengukuran kinerja organisasi.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
AUDIT KEARSIPAN

Audit Kearsipan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Kearsipan


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
AUDIT KOMUNIKASI

Audit Komunikasi adalah analisis yang lengkap atas sistem Komunikasi internal dan eksternal Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2022
AUDIT TATA RUANG

Audit Tata Ruang adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan evaluasi terhadap data dan informasi spasial serta dokumen pendukung untuk mengevaluasi suatu laporan atau temuan yang diduga sebagai indikasi pelanggaran di bidang Penataan Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
AUDIT TIK

Audit TIK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara TIK dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2021
AUDITI

Auditi adalah orang/instansi pemerintah yang menjadi obyek pengawasan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2014
AUDITI

Auditi adalah orang/instansi pemerintah atau kegiatan, program, atau fungsi tertentu suatu entitas sebagai objek penugasan pengawasan intern oleh Auditor atau APIP.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
AUDITOR

Auditor adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2014