ANGKA KREDIT

Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh asisten pengawas kelautan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2023
ANGKA KREDIT

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2018
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh APJK sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas Kelautan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2023
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh APJK sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2021
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Penyuluh Perikanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2023
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh PELP sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
ANGKA KREDIT KUMULATIF

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh APHP sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2023