ATASAN LANGSUNG

Atasan Langsung adalah pimpinan langsung dari Pegawai Kementerian


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2017
ATASAN ORGANISASI PENYELENGGARA

Atasan organisasi penyelenggara adalah pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2014
ATASAN PPID KEMENTERIAN

Atasan PPID Kementerian adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
ATASAN PPID UNIT KERJA ESELON I

Atasan PPID Unit Kerja Eselon I adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Unit Kerja Eselon I.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
ATASAN PPNS PERIKANAN

Atasan PPNS Perikanan adalah orang yang ditunjuk oleh instansinya dan/atau secara struktural membawahkan PPNS Perikanan yang ditugasi menangani perkara tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangannya.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2017
ATASAN SATUAN KERJA PENYELENGGARA

Atasan satuan kerja penyelenggara adalah pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2012
ATRIBUT

Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Kerja yang menunjukkan identitas pemakainya.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
AUDIT

Audit adalah proses yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk mendapatkan rekaman, fakta atau informasi yang relevan, serta kajian yang obyektif untuk menentukan sejauh mana persyaratan telah terpenuhi.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2023
AUDIT

Audit adalah proses yang sistematis, independen dan terdokumentasi untuk mendapatkan rekaman, fakta atau informasi yang relevan, serta kajian yang obyektif untuk menentukan sejauh mana persyaratan telah terpenuhi.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
AUDIT

Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2014